BAB IV
MANUSIA NILAI, MORAL DAN HUKUM
A.
Pengertian Manusia
Terbentuknya pribadi seseorang
dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang
berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi),
horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi
lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia
menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan.
Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan
(sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup.
Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu
bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat
dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya
manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar
makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan
sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu
Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap
individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam
memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui
perantaraan kebudayaan.
B.
Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai
berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai
berikut.
- Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bias menindra kejujuran itu.
- Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
- Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
C.
Pengertian Moral
Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa
Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib
hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral
ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis
,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang
sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan
proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak
orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia
harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah
nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam
ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai
dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral
yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur
kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali
yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
D.
Pengertian Hukum
Disamping adat istiadat tadi ,ada kaidah yang mengatur
kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja
danmempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan
system social yang dibangun oleh suatu masyarakat.Pada masyarakat modern hukum
dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah
mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system
social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pola-pola perilaku
merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus
diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Setiap tindakan manusia dalam
masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi.Pola perilaku
berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang
kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan
norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang
berhubungan dengan orang lain, dinamakan social organization.
E.
Manusia, Nilai, Hukum dan Moral
Meskipun banyak pakar yang mengemukakan pengertian nilai,
namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai
berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai
yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada dasarnya adalah upaya dalam
memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang
tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh status
benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni,
Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari sudut
kepentingannya.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi
manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap
dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Nilai itu penting bagi manusia. Apakah nilai itu dipandang
dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai
itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek,
sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas,
harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk
menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan
memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai
positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif. Hal ini
dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri manusia yaitu jasmani, cipta,
rasa, karsa, dan kepercayaan.
Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara lain:
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
- Nilai tersusun
secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu: - Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
- Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
- Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian
terbagi menjadi empat macam:
- Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
- Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
- Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
- Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya
F.
Hubungan Manusia dengan Moral
Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika
berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal ethos memiliki
banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, watak
sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang artinya adat
kebiasaan. Moralberasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya mores) yang
berarti adat, cara, dantampat tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua
kata tersebut bermaknasama hannya asal uasul bahasanya yang berbeda dimana
etika dari bahasa yunanisementara moral dari bahasa latin.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna
nilai-nilaidan orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok
dalammengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang
dikajisecara kritis, di landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki
manusia, prinsipkebaikan, pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan
terhadap sesuatu dansebagainya. Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa
nasehat tentang hal-halyang baik.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
- Hati NuraniMerupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani merupakanpenghayatan
tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nuraniini selalu
dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi
kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikandirinya terutama
dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
- Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik individu yang
sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasar nya adal;ah makhluk
bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan
dengan kebebasan orang lainketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu
adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak
mampunya ia untuk hidupsendiri.
- Nilai dan Norma Moral.
Nilai dan moral akan muncul ketika berada
pada orang lain dan ia akanbergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum,
dan budaya. Nilai moralterkait dalam tanggung jawab seseorang.
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali.
Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya
undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan
berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu
diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi
lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan
saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.
G.
Hubungan Manusia dengan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa
kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat.
Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa
dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya
kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan
saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk
suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan
istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun
dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia
membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si
pengatur(kekuasaan).
H.
Tujuan Hukum
Banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut
teori-teori dari para ahli :
- Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
- Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
- Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering).
- Muchatr Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.
Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh
hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
I.
Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) apalagi bercirikan negara
penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa
ini sudah menginginkan bahwa negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
Ketika memilih bentuk negara hukum, otomatis keseluruhan
penyelenggaraan negara ini harus sedapat mungkin berada dalam koridor hukum.
Semua harus diselenggarakan secara teratur (in order) dan setiap pelanggaran
terhadapnya haruslah dikenakan sanksi yang sepadan.
Penegakkan hukum, dengan demikian, adalah suatu kemestian
dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajuan dan
kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya
ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik. Dalam menegakkan hukum
ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan
keadilan.
Friedmann berpendapat bahwa efektifitas hukum ditentukan
oleh tiga komponen, yaitu:
- Substansi hokum yaitu materi atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah peraturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama.
- Aparat Penegak Hukum agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum.